KANDANGAN-Operasi Jaran Intan yang digelar Polres Hulu Sungai Selatan Selatan mampu menangkap enam pelaku kejahatan. Operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermorot (Curanmor) dan penggelapan.
Dalam konferensi pers yang di gelar Mapolres Hulu Sungai Selatan, Selasa (23/2) dihadirkan tiga orang tersangka sedangkan tiga lainnya tengah berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Kapolres Hulu Sungai Selatan ,AKBP Siswoyo didampingi Kabag ops agus dan Kasatreskrim AKP R. Prawira kepada awak media mejelaskan, dari kasus tersebut dikumpulkan bukti empat unit sepeda motor, serta tiga STNK dan dua BPKB
Dijelaskan dia, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, kemudian penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dan untuk tahun 2021 ini terjadi penurunan, baik dari jumlah kasus curanmor maupun penggelapan apabila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Adapun untuk enam tersangka antaralain, berinisial MS, AS, SAN, SF, MK, dan EF, dari enam tersangka tersebut tiga orang masih dalam penahanan di Polres HSS dan tiga lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kandangan.
Sebanyak 4 target operasi dan 4 target non operasi dengan 6 tersangka kasus curanmor berhasil terungkap dalam operasi ops jaran intan 2021 Polres kandangan. Dan untuk ancaman pelaku pidana 6 tahun dipenjara, semua pelaku hss.
“Alhamdulullah pihak polres kandangan berhasil mengamankan BB 4 unit sepeda motor, BB 3 STNK, dan BB 2 BPKB dan kami juga menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kegiatan pengungkapan curanmor tentunya masyarakat diharapka untuk lebih berhati hati dan waspada terutama disaat memparkir kendaraannya kadang kadang mungkin terburu buru kemudian kunci kendaraan masih tertinggal,”kata Kapolres.(Ahmad)
Komentar