oleh

Raden, Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung -Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail, Fraksi Partai Demokrat, melakukan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, dalam reses tahap satu tahun 2021, di kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/02)

Raden Muhammad Ismail, didampingi utusan Bapeda Provinsi Lampung, Camat Natar, Tenaga Ahli dari Universitas Lampung, dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan natar. “Salah satu tugas pokok anggota DPRD Provinsi Lampung adalah mensosialisasikan Perda no 3 tahun 2020 tentang Kebiasaan baru serta menyerap aspirasi Masyarakat,” kata Raden Muhammad Ismail

Desember 2020, lanjut Raden Muhammad Ismail Pemerintah dan DPRD Lampung, telah mengesahkan Perda No. 3 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru. Kemudian dalam sistem pembangunan di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, harus ada simbiosismotialisme antara legislatif dan eksekutif, “Agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan,” katanya.

Aspirasi masyarakat, kata dia, mulai dari persoalan infrastruktur, persoalan pendidikan, hingga persoalan kesulitan para pengasuh pondok pesantren.

“Saya siap menyuarakan aspirasi masyarakat, dan akan segera mengkoordinasi dengan pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi. Saya sudah bawa perwakilan dari Bappeda Provinsi Lampung yang mewakili Gubernur untuk menampung aspirasi ini,” Ucapnya

Raden menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah disahkan 18 perda, yang kemudian di sosialisaklsikan oleh anggota DPRD Provinsi sesuai dapil masing- masing. Kedepan di tahun 2021 akan ada sosialisasi ideologi pancasila dan kebangsaan.

”Dalam sistem pembangunan di Lampung khususnya Kabupaten Lampung selatan harus ada simbolismotealisme antara legislatif dan eksekutif. agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dan terealisasikan. terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, sudah di lanjutkan ke bapeda provinsi lampung,” Ungkapnya,

Eko Irawan camat Natar saat sambutannya mengatakan dengan adanya reses dari DPRD Provinsi Lampung diharapkan pembangunan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan bisa lebih cepat.

Baca Juga:  Dewi Nadi Tekankan Pentingnya Pancasila

“Dan permasalahan sekolah, khususnya zonasi di kecamatan natar bisa segera di perbaiki,” Tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed