Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) hadir sebagai saksi dalam perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Nunik hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa tampak hadir di PN Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan kesaksian, dia tampak di dampingi oleh suaminya Erry Ayudhiansyah.
Selain Nunik, hadir juga sebagai saksi yakni ajudan Mustafa dari anggota Brimob Polda Lampung Erwin Musalim, Midi Iswanto dan Khaidir Bujung Mantan DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB. Mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo hadir secara virtual. Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin juga hadir secara virtual.
Dalam keterangannya, saksi Midi Iswanto membeberkan bahwa uang Rp.18 Miliar itu sudah dikembalikan sebanyak 14 Miliar, dan sisanya 3,7 Miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.
“Dan Nunik terima sekitar 1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto terungkap dalam persidangan.
Sementara, Nunik saat dikonfirmasi usai sidang diskors, lebih memilih diam.
Komentar