Sidang lanjutan perkara suap Mustafa terus bergulir di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021) sore.
Menghadirkan saksi Chusnunia Chalim (Nunik) Wakil Gubernur (Wagub) Lampung yang juga Ketua DPW PKB Lampung.
Dalam kesaksiannya, Nunik membantah ihwal pemberian uang Rp.1 Miliar yang disebut oleh saksi Midi Iswanto dalam keterangan sebelumnya. Namun mengakui uang Rp.150 juta itu bunyinya pinjam, yang diperuntukkan tukang dalam membangun kantor DPC PKB Lampung Tengah. Namun hal itu sudah dikembalikan ke Midi Iswanto 100 juta.
“Sudah 100 juta, saya kasih ke saudara Midi Iswanto, 50 juta belum dibayar sampai sekarang karena Midi punya hutang sama saya,” tegas Nunik dalam persidangan.
JPU KPK pun kembali bertanya untuk menegaskan ihwal uang Rp.1 miliar, apakah Nunik menerimanya.
“Tidak ada,” aku Nunik.
Kemudian JPU KPK kembali bertanya apakah Nunik mengetahui terkait uang yang diserahkan Mustafa?.
“Pada saat itu tidak. Setelah berjalan pilkada sudah menjelang posisi menjelang Pilgub, dari Oktarijaya, mendapat pesan dari Midi dan Bujung untuk membantu pengembalian uang Mustafa,” kata Nunik.
“Saya tidak tahu uangnya kemana. Karena sejak September tersebut tidak pernah ketemu karena hubungan kami tidak lagi baik. Yang saya tahu, saya tidak bersedia untuk membantu terkait administrasi. Saya mengetahuinya saat persoalan ini ada, baru tahu saat pertama saat proses penyidikan di KPK,” tegas Nunik.
Komentar