Analisis.co.id Tanggamus Pemerintah kabupaten Tanggamus menggelar upacara Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Jabatan Kepala Pekon Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Pekon Serentak Se Kabupaten Tanggamus, 2020.
Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Tersebut yang di lakukan secara Virtual di setiap Kecamatan di kabupaten Tanggamus
berbeda dengan Kecamatan Kota agung barat , yang melarang sejumlah awak media yang hadir untuk mengambil Dukumentasi upacara pelantikan Kepala Pekon di kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus 8/3/2021.
Sementara itu ibnu salah satu awak media yang hadir untuk liputan upacara Pelantikan pengambilan sumpah kepala Pekon Mengatakan”kami sangat menyayangkan ada nya pembatasan saat liputan di acara kegiatan pelantikan di kecamatan kota agung Barat Kabupaten Tanggamus ini, sebab menurut kami ini merupakan momen yang s sakral ,
Di tambahkan nya Ibnu, sementara camat kota agung barat saat di konfirmasi sebelum acara di mulai mengatakan “di Sampaikan camat ,untuk pengambil dukumentasi itu sudah ada dan di sewa oleh panitia ,untuk liputan wartawan kamai tidak tahu ya kalau mau ngambil gambar silahkan dari luar ruangan ,kata Ibnu menirukan ucapan camat kota agung barat ,pirdaus
Menyikapi adanya kutipan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Julyan
jadi haga ti denda lima ratus juta rupiah so ano kodo bos?