oleh

Tingkatkan Produktivitas Dan Pendapatan Rakyat, Kadisbun Provinsi Lampung Lakukan Penandatanganan SPK Peremajaan Kelapa Sawit Tahun 2021

-Pemprov-205 views

Jakarta — Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, melakukan Penandatanganan SPK dan Pencairan Dana Operasional Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Tahun 2021 bersama dengan Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Agus Hartono, bertempat di Hotel Park 5 Cilandak Barat, Selasa (09/03).

Selain itu, 6 Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan di Provinsi Lampung juga turut hadir melakukan penandatanganan.

Kegiatan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit melalui pendanaan dari Belanja Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan petani. Adapun Program Peremajaan Kelapa Sawit ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Peremajaan Kelapa Sawit merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit.

Pada Tahun 2021 Provinsi Lampung mendapat alokasi Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit seluas 3.000 Ha yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Lampung Utara. Tiap hektar lahan akan menerima bantuan sebesar 30 juta dengan maksimal luasan area 4 Ha.

Pada Tahap I ini, Peremajaan Kelapa Sawit yang akan dilaksanakan seluas 1.200 Ha dengan rincian sebagai berikut : (1) Kab. Lampung Selatan seluas 200 Ha, (2) Kab. Tulang Bawang Barat 200 Ha, (3) Kab. Way Kanan (200 Ha), (4) Kab. Tulang Bawang (200 Ha), (5) Lampung Tengah (200 Ha), dan (6) Lampung Utara (200 Ha). (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Baca Juga:  Gubernur Lampung Pimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung Dalam Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed