Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengkaji vaksin untuk masyarakat yang di lakukan di bulan suci ramadhan. Kamis (18/03)
Berdasarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Menanggapi itu, Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menjelaskan,terkait dengan di laksanakan vaksin covid19 di bulan puasa,menurutnya ketika MUI mengeluarkan fatwa vaksinasi di bulan ramadhan, tentu itu sudah ada kajian terlebih dahulu.
“Saya yakin ketika MUI yang berbicara, tentu sudah ada dalil – dalinya, sehingga saya kira itu sudah ada patokan, “jelas Yanuar saat di wawancara media
Politisi PDIP itu menerangkan, saat ini komisi V DPRD Lampung berpendapat bahwa ketika MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, tentu yang bertanggung jawab pihak MUI.
” Kalau kita bagian dari pemerintah ya sakinah, watonah, kalau secara hukum itu salah yang bertanggung jawab ya MUI yang mengeluarkan fatwa,”katanya
Lanjutnya, ia menjelaskan jika masyarakat di vaksin di bulan ramadhan, tentu itu tidak berdosa, karena MUI telah mengeluarkan fatwa vaksinasi di bulan ramadhan.
“Masyarakat yang melakukan itu juga tidak bisa di salahkan, karena secara agama dan hukum tidak berdosa,”ucapnya
Sementara, Anggota komisi V DPRD Lampung Yusirwan mengungkapkan bahwa vaksin itu, nantinya akan di lakukan di malam hari dan akan di atur waktu pelaksanaannya, agar tidak menganggu waktu ibadah.
“Rencana vaksin kita akan di laksanakan malam hari, Kegiatan itu nantinya kita akan atur waktunya, agar tidak mengganggu waktu ibadah di bulan suci ramadhan, “pungkasnya (Agung)
Komentar