oleh

Ancam Pecat Sulpakar, Arinal Tidak Pakai Nalar?

-Bandar Lampung-2,969 views

Analisis.co.id-Pernyataan Gubernur Lampung yang mengancam akan memberhentikan kepala dinas pendidikan, Sulpakar dinilai Akademisi Unila Yusdianto sekedar asal ucap tanpa berfikir.

Yusdianto mengatakan, saat ini masyarakat merasa keberatan dengan adanya pungutan di SMA dan SMK yang mengacu pada. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

“ Jangan banyak omong Gubernur, masyarakat ini resah dan sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Sekolah tentu saja senang meminta pungutan karena jelas ada Pergub nya. Jika memang tidak ada pungutan tidak mungkin wali murid resah,”tegas Yusdianto, Sabtu (20/3).

Saat pandemi sambung Yusdianto, semestinya Pemprov Lampung merasa prihatin dengan kondisi masyarakat, adanya Pergub tersebut otomatis semakin menambah masyarakat sengsara.

“ Kebijakan Gubernur semestinya berpihak dengan kepentingan rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat dengan adanya pungutan itu, apalgi saat ini pandemic belum berakhir,”ucapnya.

Yusdianto berpendapat, pemberhentian tersebut harus melewati mekanisme yang sudah diatur melalui peraturan perundangan.

“Jangan asal dicopot, semestinya Gubernur menindaklanjuti keluhan masyarakat, dengan mencopot Sulpakar kan belum tentu menyelesaikan masalah,”tandasnya.

Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar bila terbukti ada pungutan di SMA dan SMK.

Pernyataan itu dilontarkan Arinal setelah mendengar kabar adanya pungutan di SMA dan SMK dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

“Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda (harus) lebih tajam mengkritisi ini,” ungkap Arinal saat dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021) dilansir inforial.co.

Polemik pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu kini telah disoroti berbagai pihak, termasuk Ombudsman Perwakilan Lampung. Bahkan Ombudsman membuka posko pengaduan jika ada pihak yang merasa diminta pungkutan oleh pihak SMA dan SMK.

Baca Juga:  Polda Lampung Temukan 345,6 Ribu Liter Migor di Gudang CV. Sinar Laut

Arinal menambahkan, Pergub Nomor 61 Tahun 2020 telah selaras dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, apabila Kadisdikbud Lampung melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi keras.

“Tanya Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan). Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” tegas Arinal lagi.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, polemik pungutan sekolah adalah ranah Pemerintah Provinsi Lampung. Namun sebagai perwakilan rakyat, ia akan mengakomodir permasalahan itu dan akan membicarakannya dengan Gubernur Lampung.

“Terkait masalah ini nanti kita informasikan ke Pak Gubernur,” singkat Mingrum.

Terpisah, Ke[pala Dinas Pendidikan, Sulpakar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim tapi tidak membalas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed