Kota Metro– Kejaksaan Negeri Kota Metro mengelar konferensi pers dengan agenda penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitas pasar cendrawasih tahun 2018.
Adapun penyerahan uang dikembalikan ke Negara melalui Bank BRI cabang Kota Metro senilai Rp. 481.680.000,-.
Penyerahannya dilakukan secara tunai di Aula Kejaksaan Negeri Metro.
Menurut Kasi Pidsus Subhan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, Penyerahan Uang Pengganti dilakukan secara bertahap.
“Yang pertama diberikan pada tanggal 16 februari 2021 sebesar Rp 25 juta dari saudara A. saudara A merupakan salah satu saksi memfasilitasi tersangka S dengan dalih mendapatkan fee dari S sebagai penghubung untuk mendapatkan perusahaan CV Habirka Persada”.
Selanjutnya pada hari ini senin tanggal (22/03/2021) senilai Rp 456.680.000,- diserahkan oleh iwan notabenenya merupakan anak dari Hendri alias Aan yang telah meninggal dunia.
Jadi total uang pengganti tindak pidana korupsi diserahkan oleh Kejari Metro kepada Negara melalui Bank Bri senilai Rp. 481.680.000,- . Kata Subhan Gunawan Saat Konferensi Pers, Senin, (22/03/21).
Lanjut Subhan menambahkan, “Pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro telah memeriksa para saksi kasus tindak pidana korupsi terhadap pembangunan pasar cendrawasih sebanyak 27 orang saksi”.Tuturnya
Diketahui Hingga saat ini Kejari Metro masih melakukan penahanan terhadap Tersangka P dan S di Lapas Kelas 1A Metro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (Rahmat).
Komentar