Bandar Lampung – Mantan Ketua Fraksi Gerinda Lampung Tengah Ahmad Rosidi di cecar pertanyaan oleh KPK RI di PN Tanjung karang soal penyerahan uang Rp.900 juta dan Rp.1.5 Milyar untuk Ketua DPD Gerinda Ibrahim Gunadi. Kamis (01/04)
Ahmad menjelaskan, bahwa ia telah menyetorkan sejumlah uang kepada Sekretaris PUPR Andre Kadrusman Lamteng saat itu, untuk mendapatkan proyek atas permintaan Suhapri selaku rekanan.
” Uang 900 juta itu saya serahkan ke Andre Kadrusman dengan dua kali penyerahan , Rp 500 juta dan 450 juta dan itu juga belum mendapatkan proyek, karena mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), “Kata Ahmad saat di PN Tanjung karang kepada JPU KPK RI.
Ia menambahkan, uang tersebut ia peroleh dari kontraktor, karena ia di mintai tolong oleh Suhapri.
” Uang tersebut dari kontraktor Suhapri untuk mendapatkan proyek di Lamteng, “katanya
Selain itu , Ia juga menerangkan bahwa pada tahun 2018 semua anggota DPRD mendapatkan sejumlah uang atas pengesahan Paripurna APBD di Lamteng.
” Pada tahun 2018 semua anggota DPRD dapat uang dengan total seluruh 268 juta dalam pengesahan APBD, atas pinjaman ke PT SMI, “terangnya
Ia mengungkapkan, terkait uang tersebut di ambil olehnya di kantor DPC PDIP Lamteng dan di tempat itu juga sudah ada anggota DPRD lainnya yang akan mengambil uang itu.
” Disana sudah berkumpul DPRD lainnya, Seperti Ria Agusria dapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, dan Slamet Widodo Rp 20 juta, Jadi total semua Rp 268 juta terkait uang Paripurna ketok Palu APBD 2018 , “ungkapnya
Selanjutnya , KPK menanyakan adanya uang Rp. 1.5 Milyar untuk Ketua DPD Gerinda Provinsi Lampung Ibrahim Gunadi ” iya tahu, itu jatah atas Paripurna untuk Gerinda,tapi kalau untuk pembicaraan sebelumnya saya tidak tahu,” tandasnya (Agung)
Komentar