Analisis.co.id Tanggamus Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Pasal 19 Penyalahgunaan fungsi Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan, jika dilakukan dengan sengaja, penyalahgunaan fungsi atau jabatan, dalam arti, melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan, yang melanggar hukum, oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugas nya, dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk
orang atau badan lain.
hal ini terjadi di pekon Sampang turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, di ketahui nama dua media dimanfaatkan oleh Pekon Sampang Turus masuk dalam anggaran APBPekon Sampang Turus membuat Biro Trikora Post dan Sinar Lampung Lampung mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus .
Dalam penyampaian laporan oleh kedua biro tersebut di Inspektorat Kabupaten Tanggamus di terima oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus ,Biro Sinar Lampung menjelaskan ,bahwa persoalan ini telah dikuasakan kepada salah anggota mereka ,namun pihak Pekon Sampang Turus terkesan enggan menyelesaikan .
“ Kami sudah mengutus saudara Sukri untuk menindaklanjuiti persoalan ini dan mereka (pihak Pekon Sampang Turus, terkesan acuh dan seperti tidak merasa bersalah atas pemakain nama media kami yang masuk dalam penganggaran belanja fiktif mereka ,sehingga hari ini kami mendesak Inspektorat untuk mengusut masalah ini “. Ucap Aceng ,Biro Sinar Lampung
Ditempat yang sama Biro Trikora Post mengatakan “ kami tidak dirugikan ,kami tidak ada kontrak kerja dengan pekon tersebut ,koran kami tidak ada yang kami kirim ke pekon tersebut ,tapi dalam hal ini negara lah yang telah dirugikan ,dimana akibat anggaran fiktif tersebut telah ,dengan memakai nama media kami , dan mereka tidak membayarkan ke media kami ,tentu itu telah merugikan keuangan negara ”. ungkap Feri Arisandi ,Biro Trikora Post pemilik Portal Tv ,PT Lensa Tanggamus Pro .
“ kami tidak lagi berbicara hak kami hari ini ,tapi kami ingin Inspektorat menindaklanjuti dan memproses masalah ini sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan menerapkan sanksi hukum yang ada “.tutup Aceng .
Dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil mantan Pj Pekon Sampang Turus ,Juru Tulis Sampang Turus dan Kaur Keuangan ( Bendahara Pekon ) untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini.
sementara itu Gustam Apriyansyah ,Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Menegaskan” segera memanggil pihak pihak Pekon Sampang Turus
“Berdasarkan surat pengaduan ini akan kita panggil untuk di minta konfirmasi, berkaitan dua media ini “tegasnya.
(Julyan)
Komentar