oleh

Sekretaris Komisi V Sorot regulasi Komite Sekolah

-DPRD-421 views

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Namun, bagaimana jadinya jika ada komite sekolah yang tak tergantikan selama 20 tahun?

Hal ini tentunya menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya oleh Wakil Rakyat yang duduk di Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini menuturkan bahwa dirinya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekolah di salah satu SMA di Bandarlampung, yang Ketua Komite Sekolahnya sudah 20 tahun tidak diganti.

“Pada Reses yang lalu, kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa ada Komite Sekolah di salah satu SMA di Bandarlampung yang Komite Sekolahnya tidak diganti selama 20 tahun. Memang benar, anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa, yang substansinya bisa mengakomodir keinginan orang tua murid. Namun, kalau sudah dua puluh tahun, kan anak muridnya sudah tidak sekolah di SMA itu lagi,” jelas Mirza.

Untuk itu, dirinya berharap pemerintah harus lebih menyasar ke permasalahan ini. Mungkin, kata dia, salah satu penyebabnya adalah tidak ada sinkronisasi dan sinergi antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan yang dibuat sekolah.

“Sehingga hal ini terjadi. Jadi, kita minta hal ini menjadi sorotan pemerintah. Artinya, regulasi yang mengatur hal itu harus ada dan jelas,” tegas dia.

Mirza juga menjelaskan, komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sambut Calon Ibu Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed