Kota Metro– Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Menanggapi Persoalaan terkait Bangunan lantai tiga Milik Raden Sumatera diduga Tak Miliki Izin IMB.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan menyampaikan, memperingatkan pemilik bangunan lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat untuk mengikuti peraturan yang berlaku.Kata Subhan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (16/04/2021).
Dikatakan Subhan, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.
“Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan, dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” Ucap Subhan
Menurut dia, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.
“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan,” sesalnya.
“Sebagai kuasa hukum tentu harus lebih bijak. Apalagi ini tentang aturan, pasti kuasa hukum lebih mengerti. Jadi masalah ini tidak berkepanjangan,” ucapnya.
Menurut dia, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat itu menyalahkan aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahkan aturan. Jadi silahkan pihak yang berwenang menanganinya. Intinya, ikuti aturan,” tegasnya (Rahmat).
Komentar