Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Senin (26/04)
Jauharo Haddad Ketua Bapemperda membuka rapat tersebut untuk dapat mendengar dari pihak pengusung Perda Pondok Pesantren khususnya biro Hukum dan biro Kesos.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih dalam tahap diskusi supaya dapat dibahas lebih lanjut,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampung.
Dalam pembahasan tersebut, Jauharo Haddad optimis bahwa Perda Pondok Pesantren dapat di sahkan secepatnya di tahun ini.
“Target di bulan Mei perda ini akan disahkan, setelah pembahasan karna Perda Pondok Pesantren sudah menjadi pembahasan dari tahun kemarin,” tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan tersebut mengundang Nahdatul Ulama, Muhammadiyah (yang berhalangan hadir) dan pengurus Pondok Pesantren.
“Dengan adanya RDP kita dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi prioritas dan perhatian penting sebelum di sahkan sebagai perda,” tangkasnya.
Sebab menjadi salah satu yang harus dipertimbangkan dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah yaitu Perda tersebut dapat menjadi bermanfaat di masyarakat.
Komentar