oleh

Sekda Lingga Tegaskan Berita Penghentian Kapal Fery Hoax

-Daerah-263 views

Sekda Kabupaten Lingga Syamsudi SPd, membantah terkait beredarnya kabar penghentian sementara keberangkatan kapal/feri di setiap pelabuhan di Kabupaten Lingga pada 28 April 2021 terhitung selama 14 hari kedepan.
Itu kabar hoaks atau berita bohong yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sedangkan Pemkab Lingga saat ini tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepri,” kata Syamsudi sàat dihubungi pada Minggu (25/4).

Ia mengapresiasi sekali apa yang di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, dan dengan merespon cepat terkait beredarnya kabar tersebut melalui media sosial WhatsApp.
Apa yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan itu sudah benar, dan itu perpanjangan Pemkab Lingga melalui dinas. Apa yang di sampaikan itu sudah tidak diragukan lagi, itulah yang sebenarnya,” jelasnya.


Ia mengaku, sampai sekarang ini Pemkab Lingga tetap mengacu pada edaran Gubernur Kepulauan Riau terkait transportasi tersebut, dan tidak mungkin berlawanan antara Pemkab Lingga dengan Gubernur Kepri.
Kalau memang ada perubahan atau kebijkan daerah, Pemkab Lingga tetap akan menyesuaikan dengan edaran Gubernur Kepri,” sebutnya lagi.


Ketika ditanya dari mana sumber kabar tersebut, Syamsudi mengaku belum mengetahui dari mana sumber penyebaran kabar bohong tersebut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat secara luas.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisan dan pihak terkait lainnya, mengenai sumber kabar hoaks yang sudah beredar di masyarakat. Masyarakat sudahlah susah, ditambah lagi dengan kabar meresahkan ini,” tegasnya.
Atas nama Pemerintah Daerah, Syamsudi mengimbau ke masyarakat Kabupaten Lingga jangan pernah percaya kabar atau berita yang tidak tahu sumber beritanya.


Jangan mudah percaya kalau suatu kabar atau berita yang tidak ada sumbernya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait kabar hoaks itu,” ungkapnya.(Alvian Batam)

Baca Juga:  Petugas Rutan Kota Agung ikuti penguatan Pengendalian Pungli dan Gratifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed