oleh

Ancam Kasubbag Pakai Badik, Sekdis PU Lampura Dipolisikan

-Daerah-501 views

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, Alfian Yusuf harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia di laporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor : STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

Menurut Penasihat Hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit, dari kantor Advokar Gunawan Pharrikset dan Partner’s, kliennya bernama Agusri, telah dilakukan percobaan pembunuhan oleh terlapor. “Terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor”.

Hal ini, lanjut Gunawan Pharrikesit, diperkuat dengan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung kejadian tersebut banyak orang dan berhasil dilerai.

“Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan pelaku. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Segera tangkap pelaku, karena bisa diancam pasal 335 KUH Pidana dan Undang-undang (UU) darurat,” ujar advokat yang juga seorang aktifis ini.

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dalam masyarakat adalah
membawa senjata tajam tanpa ijin. Kepemilikan senjata tajam tanpa ijin diatur dalam UU Darurat (selanjutnya disingkat Drt) No. 12 tahun 1951.
Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.

“Undang-Undang Darurat
No. 12 Tahun 1951 ini selain mengatur senjata api dan bahan peledak juga
didalamnya mengatur tentang senjata tajam. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih lagi dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain,” tegas Gunawan.

Ini jangan main-main, tindak tegas dan tangkap terlapor. Jangan dibiarkan kasusnya mengambang, apalagi sampai tidak jelas kelanjutannya. Aparat kepolisian harus segera bertindak cepat dan tepat dalam permasalahan ini.

“Kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke polda sampai ke Mabes Polri bila pihak kepolisian Resort Lampung Utara, terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini. Hukum harus ditegakkan dengan tidak memandang siapa pelakunya.

Baca Juga:  Bupati Inginkan Karang Taruna Kelola Alsintan

Menurut penelusuran, kejadian ini bermula ketika Alfian tidak diterima TKS di BPBJ bernama Makhdasari disarankan mundur oleh Agusri karena sudah 4 bulan lebih tak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Mendapat informasi sepihak dari Makhda, Alfian mencaci-maki pelapor melalui telepon dan mendatangi kantor BPBJ dengan membawa senjata tajam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed