oleh

Sempat Terhenti, Kasus Arinal Djunaidi Disoal Lagi

Analisis.co.id-Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus dugaan penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015 adalah perihal pelimpahan perkara pada tahap penyidikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menuai sorotan Pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.

Melansir laman kirka.co, Alumni Doktor Universitas Padjajaran (Unpad) ini mengatakan  kasus yang diduga melibatkan Gubernur Lampung saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) diduga berkutat pada penyidikan atas sangkaan korupsi terhadap penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015.

Diketahui lagi, berdasarkan honorarium dari APBD dengan Nomor:1.20.1.20.03.000051, jatah honororium tim penyusunan raperda sebesar Rp770.000.000 dan Rp1.060.500.000 untuk tim evaluasi raperda.

Besaran nilai DIPA Sekdaprov Lampung TA 2015 telah disetujui dan disahkan DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan Pergub No. 72 Tahun 2014, honorarium untuk tim/panitia pelaksanaan kegiatan ditetapkan:

1. Pengarah/Pembina/Penasehat sebesar Rp350.000.
2. Penanggungjawab Rp300.000.
3. Koordinator Rp250.000.
4. Ketua/Wakil Ketua Rp250.000.
5. Sekretaris Rp200.000.

Namun, honorarium untuk tim/panitia pelaksanaan kegiatan berubah menjadi:

1. Pengarah/Pembina/Penasehat sebesar Rp6.000.000/orang/bulan.
2. Penanggungjawab Rp5.000.000/orang/bulan.
3. Koordinator Rp4.500.000/orang/bulan.
4. Ketua/Wakil Ketua Rp4.000.000/orang/bulan.
5. Sekretaris Rp3.500.000/orang/bulan.

“Kan ada beberapa kasus yang sudah tahap penyidikan misalnya soal tadi, soal honorarium. Kasus ini kan sudah beberapa kali diusut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan berulang-ulang,”urainya.

Yang kedua kemudian, kasus yang disebut ditangani menggunakan mekanisme OTT terhadap Kesbangpol Provinsi Lampung.

Benar kata Koordinator MAKI, esensi dari penyidikan perkara adalah dilanjutkan atau diberhentikan. Ini kok malah di-APIP-kan? Dan dalil hukumnya juga tidak jelas. Hanya karena sudah uang dipulangkan, kasus itu di-APIP-kan,” tutur Yusdianto , Senin, 26 April 2021.

Diketahui sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana untuk melakukan gugatan praperadilan kepada Kejati Lampung karena melimpahkan penyidikan ke APIP.

Baca Juga:  Karutan Balam Iwan Setiawan Ikuti Penguatan dan Evaluasi Kinerja UPT di Kemenkumham Lampung

Atas hal itu, kemudian Yusdianto menyatakan, bahwa hal yang dilakukan Boyamin Saiman tersebut sudah tepat agar menjadi perhatian secara luas bagaimana hal yang sebenarnya dan seharusnya.(Sumber : Kirka.co)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed