oleh

DPRD Lampura Akan Menyurati Presiden RI Soal Habib Riziek

Lampung Utara – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, akan menyurati Presiden Republik Indonesia (RI), perihal persoalan negara Salah satu isi surat adalah bebaskan Habib Riziek syihab (HRS).

Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, menyatakan hal itu dihadapan Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme & Anti Kedzoliman, Kamis siang (29/4/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat Gedung Dewan Lampura, Jalan Soekarno Hatta.

DPRD Lampura juga menyatakan ikrar pernyataan yang nantinya akan dikirim melalui surat tertanda pimpinan DPRD dan berkop surat resmi.

“Pernyataan dan bersurat kami ke presiden ini, merupakan proses mengadu antara rakyat dan pimpinannya. Karenanya ini bukan merupakan kesalahan,” ujar Ketua DPRD Lampura.

Selain meminta HRS dibebaskan, Ketua DPRD Lampura, Romli, juga menegaskan untuk dibebaskannya aktifis dan praktisi hukum, Munarman, yang ditangkap dengan tuduhan teroris.

“Polisi harus bisa membuktian kesalahan Munarman, dan jika tidak terbukti, maka Munarman harus dibebaskan,” ujar Ketua DPRD Lampura, yang juga aktivis ’98 ini.

Turut hadir dalam ikrar pernyataan tersebut, Anggota Fraksi Demokrat, Nasdem PKS. “Kita akan kawal surat yang akan disampaikan ke presiden,” ujar M. Nuzul Setiawan, dari Fraksi Demokrat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampura, Dedi Sumirat, mengamini perihal surat yang akan disampaikan ke presiden merupalan surat resmi DPRD Lampura.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu Pendidikan di Lampura 355 Kepsek dan Pengawas segera di Lantik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed