oleh

Polda Lampung tangkap buron pencurian di rumah Perwira Polri

Bandarlampung – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-1 / 758 / II / 2019 / LPG / Resta Balam, tanggal 21 Februari 2019.

Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang berhasil di amankan atas nama SD alias R (27 tahun) yang bermukim di Desa Talang Rejo Kecamatan Tanjung Indah Sumatera Selatan.

Adapun kronologis peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 05.00 wib di jalan Pajajaran no 44 Jagabaya Way Halim, cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang barang milik korban, kata Pandra, Kamis (29/4/2021)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung, keberadaan pelaku diketahui petugas, dimana pelaku saat itu bersembunyi di kolong jembatan Jalan. Raden Intan Bandar Lampung.
Dan pada hari Selasa ( 27/4) pukul 15.30 WIB pada saat dilakukan upaya paksa oleh tim Resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan, Pelaku ini juga merupakan residivis Pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur, lanjut Pandra

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut 4 amunisi aktif (milik pelaku)
1 (satu) buah kunci leter T berikut 5 anak kunci (milik pelaku)
1 (satu) Hp Samsung galaxy J5 warna putih silver (milik korban)
1 (satu) Ipad merk Apple (milik korban)
Dompet berisi uang, KTP, Sim A, kartu ATM BRI dan Power Bank (milik korban)

Baca Juga:  Soal Penembakan di Lamteng, Mirza Himbau Warga Jangan Terprovokasi

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Pandra.
(gnd/penmas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed