Bandar Lampung – Bertempat di tugu Adipura, Bandarlampung Aliansi Buruh Lampung May Day 2021 menggelar aksi unjuk rasa Cabut omnibuslaw UU cipta kerja, bangun persatuan gerakan rakyat dibawah aliansi kelas buruh dan Tani. Sabtu (01/05)
Kordinator Lapangan Yusril iza Mahendra Perwakilan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ( LMND-DN) mengatakan bahwa sudah lewat setahun sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan di Indonesia, ragam
upaya telah dilakukan. Mulai dari Pembatasan Sosial, kampanye konsumsi jamu, pembatasan aktivitas ekonomi, pariwisata hingga pembatasan aktivitas belajar maupun beribadah.
“Beragam efekpun ikut ditanggung Bersama, Pemutusan hubungan kerja,Pekerja yang dirumahkan tanpa gaji dan kepastian kembali dipekerjakan, sector usaha yang
gotong royong gulung tikar, peningkatan perkawinan anak, peningkatan angka
pengangguran, peningkatan kriminalitas, hingga meningkatnya index stres masyarakat, “kata Yusril saat di wawancara media
Untuk itu, kata dia, Ditengah cengkraman Pandemi Covid-19 ini pemerintah melalui DPR yang mengetuk sejumlah kebijakan janggal dengan system kebut semalam,yang disebut saja Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, UU Minerba, hingga revisi UU KPK.
“Kebijakan penanggulangan Pandemi Covid – 19 pun tak kalah janggalnya, misalnya saja penetapan PSBB yang membutuhkan izin Pemerintah, Pusat yang tentunya menyulitkan Pemerintah Daerah dalam mengelaborasi kapasitas mereka
dalam penanganan pandemic. Kondisi ini kian diperparah saat Pemerintah Pusat terkesan menahan penetapan PSBB di sejumlah kota besar dengan dalih mempertahankan ekonomi, “ucapnya
Namun, hal ini membiarkan banyak pengusaha lepas tangan terhadap pekerjanya yang dirumahkan
tanpa gaji dan kepastian, serta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja Sepihak di masa pandemic.
Maka dari itu Mosi tidak percaya menyatakan sikap dengan :
- Segera lakukan percepatan dan perluasan Vaksinasi untuk seluruh rakyat Indonesia
- Cabut permenaker no. 18 tahun 2020 dan no. 2 tahun 2021 tentang penyesuaian upah
buruh terdampak covid 19 di sektor padat karya. - Cabut perpres no, 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan
- Cabut kebijakan kampus merdeka
Cabut UU no 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi - Wajibkan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu
8.Cabut omnibus law UU cipta kerja no. 11 tahun 2020 beserta PP turunannya - Wujudkan UU perlindungan buruh
- Segera ratifikasi konvensi ILO nomor 190 tahun 2018 tentang kekerasan di tempat
kerja - Cabut Kepmen. 260/15. tentang Ziro domestik worker wilayah timur tengah, yg
berdampak terhadap migrasi unprosuderal dan human trafficking - Hentikan praktik human trafficking
- Sahkan RUU PKS
- Hentikan monopoli di sektor pertanian dan eksploitasi alam
- Stop Perampasan Lahan Dan Penggusuran #savewadas
- Hentikan intimidasi, represifitas, dan kriminalisasi terhadap masa rakyat
- Wujudkan reforma agraria sejati
18, Wujudkan industrialisasi nasional - Wujudkan Jamesta untuk seluruh rakyat Indonesia.
Reporter :Agung Kurniawan
Komentar