oleh

Gubernur Lampung Tidak Takut Dosa, Shalat Id Dilarang Tempat Wisata Dibuka

-Bandar Lampung-4,076 views

Kebijakan Pemprov Lampung membuka tempat wisata dan melarang pelaksanaan sholat Id dinilai ambigu.

“Kalau beneran begitu, maka kebijakan ini adalah kebijakan sontoloyo dan yg mengeluarkan kebijakannya adalah pemimpin sontoloyo!,” tegas pemerhati pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, Senin (3/5).

Affan berpendapat, Gubernur Lampung tidak ada daya kreativitas.Kebijakan yang diambil cenderung autopilot.

” ini sepertinya memang sudah auto pilot, semua dibuat kesepakatan dengan para pelaku. Mulai dari harga singkong sampai dengan urusan tempat pariwisata boleh buka di hari lebaran,” cetusnya.

Dia menambahkan, Bukannya membuat regulasi yg kemudian dijaga konsistensinya agar dipatuhi oleh para pihak terkait, Pemprov Lampung malah lebih memilih berunding dengan para pihak.

“Bagaimana mungkin sholat Id berjama’ah tidak diizinkan dilakukan di masjid dan lapangan terbuka tetapi tempat pariwisata malah diizinkan beroperasi cukup dengan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan,’ ucapnya.

Dikatakannya, Gubernur Arinal jika memang sudah merasa tidak mampu memimpin dengan membuat dan menegakkan regulasi, sebaiknya jangan dipaksakan terus memimpin.

“Khusus terkait pelaksanaan sholat Id baik di masjid maupun di lapangan dan izin beroperasinya tempat wisata di hari lebaran ini, saya kira Wagub Nunik harus lebih berani tampil bicara agar publik bisa melihat sikap dan keberpihakannya,” katanya.

Dia mengatakan, Nunik merupakan Banak emas dan kebanggaan Nahdliyin di Lampung, kemudian juga selama ini sudah diberikan mandat oleh Gubernur Arinal untuk lebih intens mengurusi pembangunan pariwisata.

“Jadi sudah paling tepat jika sekarang Wagub Nunik tampil ke publik memberi penjelasan tentang perbedaan perlakuan antara izin sholat Id dgn izin operasi tempat wisata di hari lebaran.

Jangan terus bersembunyi di balik kewenangan Gubernur,” tandasnya.(Bung)

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Lampung Membuka Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed