oleh

Polres Tangamus Melaksanakan Penyekatan di Chekpoint Kota Agung

-Tanggamus-345 views

Analisis.co.id Tanggamus – Personel Gabungan Polres Tanggamus bersama TNI dan Satgas Covid-19 melaksanakan pengetatan chekpoint jelang Operasi Ketupat Krakatau 2021 di ruas Jalinbar Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat, Selasa (4/5/21).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan larangan mudik dan pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pemeriksaan dilakukan dua tahap, yakni pada pagi hari dipimpin Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE bersama sejumlah personel TNI, Pol PP dan Dishub yang tergabung dalam Satgas Covid-19.

Pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari oleh personel Sat Lantas, dimana dua kegiata itu melakukan pemeriksaan kendaraan, penumpang hingga protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH mengungkapkan pemeriksaan guna mengantisipasi adanya masyarakat luar daerah yang nekat melakukan mudik awal menjelang pemberlakukan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Dalam pelaksanaannya petugas gabungan memberhentikan kendaraan umum maupun pribadi yang dicurigai mengangkut pemudik yang melintas di lokasi chekpoint secara humanis dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh kendaraan umum maupun pribadi yang berplat luar daerah maupun kendaraan berplat lokal namun dicurigai membawa pemudik diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan baik surat surat kendaraan, identitas penumpang, surat tugas dan surat bebas Covid-19.

“Kegiatan dilaksanakan Jalinbar Pekon Tala Gening, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa pemudik,” ungkap AKP Jonnifer mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam chekpoint itu terdapat 35 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan baik pribadi maupun angkutan umum dan hasilnya penumpangnya merupakan warga lokal.

“Pemeriksaan ini akan terus kami gelar setiap hari hingga diberlakukanya waktu larangan mudik pada tanggal 6 mei mendatang, sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh warga luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Julyan)

Baca Juga:  Bupati Canangkan Gemes Lansia di Kabupaten Tanggamus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed