oleh

Pemilik dan Nahkoda Tersangka Utama Tragedi Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo

-Daerah-293 views

Boyolali, Analisis.co.id – Kasus perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemilik kapan dan nakhoda sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka GTS (13) yang merupakan nakhoda dan Kardiyono (52) sebagai pemilik kapal. Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. Penetapan ini dilakukan polisi setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
 
“Menetapkan dua tersangka, GTS selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021), melalui rilis yang diterima Rabu (19/5/21).

Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” katanya.

Dikatakannya, dalam perkara ini GTS masih berstatus anak di bawah umur. Untuk penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
 
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat. (2tie)

Baca Juga:  Bupati Tanggamus bukaKonsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed