oleh

Cie, Nunik Dipanggil Lagi Jadi Saksi Dengan Purwanti Lee

-Bandar Lampung-1,399 views

Bandar Lampung – Akhirnya majelis hakim yang di Pimpin Oleh ketua Efiyanto mengabulkan permintaan dari kuasa hukum terdakwa Mustafa (Muhammad Yunus) untuk menghadirkan lima saksi yang di minta oleh dirinya.

Surat keputusan tersebut berdasarkan, Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang

  1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
    Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN pertanggal 9 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa: H. Mustafa;
  2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri
    Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 11 Februari 2021 tentang Hari Sidang.
  3. Surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 02/TUT.01/04/24/01/2021 tanggal 11 Januari 2021
  4. Berita Acara Sidang atas perkara tersebut.

Untuk itu,Ketua majelis Efiyanto menjelaskan jika dirinya menimbang, bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak Penasihat Hukum Terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan
menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.

“Menimbang, bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut,”jelasnya

Kemudian, Menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4)
KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Selain itu, menentukan hari sidang berikutnya dalam perkara Terdakwa H. Mustafa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB

Selanjutnya, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk menghadirkan Saksi saksi di antaranya :

  1. Midi Iswanto
  2. Khaidir Bujung
  3. Chusnunia Chalim alias Nunik.
  4. Slamet Anwar
  5. Purwati Lee,
Baca Juga:  Anggota Polda Lampung Jadi Korban Pengeroyokan

Sebelumnya, Sidang lanjutan perkara mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang Bandarlampung, sempat di skor oleh majelis hakim. Kamis (20/05)

Penyekoran tersebut, lantaran majelis hakim akan melakukan Musyawarah terkait penetapan pemanggilan empat orang saksi untuk di konfortir sidang mendatang.

Empat saksi yakni, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Mantan politisi PKB Midi Ismanto, Mantan Ketua DPC PKB Lamteng Slamet Anwar, dan Khaidir Bujung

Ketua majelis hakim Efiyanto mengaku, jika dirinya dalam menangani sidang perkara mantan Bupati Lamteng Mustafa sebagai terdakwa bersifat netral.

“Kalau kami nanti pro kejaksa terus terlihat kami ini tidak netral, karena permintaan sudah tiga kali di minta oleh Penasehat hukum terdakwa Mustafa,”tegas Efiyanto kepada awak media

Namun, Hakim juga sempat menanyakan siapa saja yang akan di minta dalam saksi mendatang, apakah Purwanti Lee (Nyonya Lee) juga termasuk saksi yang akan di hadirkan.

Reporter :Agung Kurniawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed