Bandar Lampung – Dua Belas atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai Ketua DPW PEMATANK menjadi catatan buruk bagi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan Pemprov.
“Dari beberapa poin dalam temuan BPK terkait realisasi anggaran di pemprov lampung ini merupakan catatan buruk bagi SDM instansi pengelola anggaran,”kata Suadi Romli saat dihubungi analisis.co.id
Menurutnya, hal ini menjadi catatan Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa dinas tersebut.
“Dan juga DPRD Provinsi Lampung jangan mengeluarkan rekomendasi setelah adanya temuan BPK karena salah satu tugas dprd adalah pengawasan,”tegasnya
Untuk itu, DPRD juga diminta lebih ekstra dalam melakukan pengawasan, karena undang-undang Tipikor sudah jelas. Jika ada yang melakukan perbuatan tersebut.
“Jadi harus lebih ekstra lagi dong dalam pengawasanya, begitu juga APH. kan dalam undang undang Tipikor jelas pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tidak pidana perbuatan melawan hukumnya,”ungkapnya
Selain itu, kata dia, ketika merujuk Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 dikatakan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara atau daerah.
“Namun dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana dari rujukan UU tersebut kita berharap APH di prov lampung agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta tidak harus menunggu laporan, karena perbuatan Korupsi bukanlah delik aduan, “tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mendapatkan dua belas atensi atau permasalahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Meskipun pemprov Lampung telah mencapai kemajuan yang cukup pesat tapi masih ada kendala dan tantangan dalam tahun anggaran 2020 yakni ada dua belas permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali di tahun depan ,” kata Juru Bicara Pansus LHP-BPK RI DPRD Lampung Budi Yuhanda saat sidang Paripurna, Rabu (19/5).
Wakil Gubernur Lampung Cusnunia Chalim mengaku, akan menindaklanjuti segala temuan-temuan BPK RI dan akan melaksanakan rekomendasi dari DRPD Lampung agar lebih baik.
“Rekomendasi ini tentu pasti ditindaklanjuti terutama kan temuan-temuan tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, kemudian yang tadi disampaikan untuk menguatkan lagi APIP, kita akan tindaklanjuti dengan inspektorat dan secara khusus dengan APIP,” jelasnya
Ia mengaku gubernur Lampung juga akan ikut menindaklanjuti terkait pekerjaan sistem informasi manajemen (SIM) yang dikerjakan RSUDAM, dan juga menindaklanjuti dari DPRD, secara spesifik masalah temuan di rumah sakit tersebut.
Dua belas temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2020:
- Temuan BPK RI ada keterbatasan dalam hal pemahaman ASN mengenai tugas pokok dan fungsi pada masing-masing OPD terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual.
- Terbatasnya dana untuk memenuhi kebutuhan pelatihan bimbingan teknis sistem akuntansi berbasis akrual.
- Temuan BPK menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan mencapai 96,90% dan PAD mencapai 95,95%. Namun demikian DPRD tetap mendorong upaya peningkatan PHD karena potensi yang masih cukup besar bahkan BPK memberikan catatan atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penerapan pajak progresif, temuan BPK juga menunjukkan bahwa pengelolaan penerimaan layanan UPTD masih belum tertib dan pengelolaan retribusi pada PAD belum sesuai ketentuan.
- Temuan BPK menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada realisasi belanja pada 15 OPD dengan nilai Rp33.036.846.067,00.
- Banyak temuan BPK terhadap RSUD Abdul muluk antara lain pembangunan sistem informasi manajemen rumah sakit senilai Rp5.292.055.905, yang tidak bisa memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan, ongkos kirim sebesar Rp689.783.769 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.718.631.011.
- Temuan BPK bahwa penataan aset belum optimal terkait dengan aset sering menjadi temuan BPK.
- Banyak temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan praktek mark up diantaranya
kekurangan volume atas belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2020 pada Biro Umum sekretariat daerah sebesar Rp454.800.892,86. - Belanja makan dan minum harian peserta didik dan pegawai SMK unggul terpadu kurang volume sebesar Rp63.180.000,00 dan boros sebesar Rp125.687.450,00. Kemudian kekurangan volume pada pembangunan lapangan bisbol kegiatan peningkatan sarana prasarana olahraga senilai Rp243.71.061,04.
- Kekurangan volume hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan selisih harga penawaran timpang pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah Rp1.019.988.676,91.
- Kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat serta tidak sesuai spesifikasi hasil.
- Kekurangan volume pada pembangunan embung atau bangunan penampung air lapangan golf senilai Rp79.167.975,04 dan Mark up biaya penginapan sebesar Rp388.457.205.
- Atas temuan BPK ini menunjukkan bahwa kinerja dan sistem pengawasan internal Pemprov lemah karena itu DPRD memberikan 16 rekomendasi kepada Pemprov.
Komentar