oleh

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku C3 di Tanah Sai Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa.
Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 2 hari ini (26-27/5) Polres jajaran telah menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun sebanyak 6 kasus C3 berhasil diungkap Polres jajaran dengan 8 tersangka, kata Pandra, Kamis (27/5/2021).

Masih kata mantan Kapolres Meranti ini, dari 6 kasus C3 yang berhasil diungkap tersebut dapat kami rincian :

  1. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap 2 kasus C3 dengan 3 tersangka.
  2. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 2 tersangka (mengalami luka tembak karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap)
  3. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3
    dengan 1 tersangka.
  4. Polres Tulang Bawang mengungkap 2 kasus C3 dengan 2 tersangka.

Pandra menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar”, tutup Pandra. (gnd/penmas)

Baca Juga:  Kejati Pastikan Kasus Perjas DPRD Tanggamus Tetap Diproses

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed