SIDOMULYO, analisis.co.id
– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamsel memberikan Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Selatan No.12 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Gedung Serba Guna ” Betik Hati” Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Pjs. Kades, BPD, Panitia Pilkades yang kan menyelenggarakan Pilkades Serentak di Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Sulan dan Way Panji.
Pada kesempatan tersebut Kabid Pemdes PMD Lamsel Dicky Yuriski menyampaikan Dasar terkait pelaksanaan Pilkades antara lain :
– Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
– Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014.
– Permendagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa
– Peraturan Daerah Kab. Lampung Selatan No.6 tahun 2015 tentang pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
– Peraturan Bupati Lampung Selatan No.12 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Lebih lanjut Dicky memaparkan Pilkades Gel I Kab. Lamsel tahun 2021 akan diikuti sebanyak 84 Desa dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. Untuk menghambat penyebaran Covid-19 agar setiap daerah yang melaksanakan pilkades melakukan pembatasan jumlah pemilih disetiap TPS paling banyak 500 DPT dan menerapkan protokol Kesehatan, Paparnya.
Sekdin PMD Lamsel Saripudin dalam pemberian materi nya menyampaikan Kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran, pemahaman dan pengertian dalam penyelenggaraan Pilkades.
– Pilkades serentak ini berbeda dengan Pilkades sebelum nya, dalam rangka Pilkades di era pandemi ini di tegaskan maksimal dpt dalam satu TPS 500 mata pilih, jika lebih dari 500 maka di buat labih dari satu TPS.
Anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan Prokes dalam Pilkades, kita harapkan kepanitiaan bisa berjalan baik, netral dan bertugas sesuai tupoksi, hindari sekecil mungkin konplik dalam Pilkades. Laksanakan koordinasi dengan pihak TNI dan Kepolisian sehingga dapat mengatasi suatu permasalahan.
Mata pilih harus betul-betul di perhatikan jangan sampai ada warga yang mempunyai hak tertinggal harus ada kesepakatan dari pihak desa, panitia dan calon kades.
Penghitungan dilaksanakan di TPS masing-masing setelah itu dilaksanakan rekapitulasi per TPS. Kita harus betul- betul menghindari dan meminimalisir pemicu timbulnya konflik.
Di akhir sambutanya Dia mengatakan “Sampaikan kepada para calon supaya dalam Pilkades siap kalah dan siap menang”. Pungkas ny
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamsel Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Sekdin PMD Lamsel Saripudin MM, Kabid Pemdes Dicky Yuriski, Camat Sidomulyo Rendi Eko Supriyanto, Camat Candipuro Wasidi, Camat Way Sulan Munir Monang, Camat Way Panji Abdi Isro’, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, Kapolsek Katibung AKP Deprison, Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan, Danramil 0421-07/Sidomulyo Kapten. Kav. Hendri Limbong, KUPT Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo Dr. Rocky J. Sihombing, KUPT Puskesmas Candipuro Akhmad Solatan, KUPT Puskesmas Way Panji Dr. Paul, Pjs.Kades, BPD dan Panitia Pilkades yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak. (*)
Komentar