Lampung Utara – Terdapat kelebihan pembayaran perawatan kendaraan bermotor di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Lampura sebesar Rp 33.355.000 berdasarkan hasil audit 2020 dan merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kadisperumkim Lampura
menyetorkan ke Kasda atas kelebihan pembayaran tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Lampura, Erwin Syahputra, membenarkan adanya rekomendasi tersebut dan telah dilakukan pengembalian.
“Atas kelebihan pembayaran Kendaraan bermotor di Disperumkim telah kembalikan ke kas daerah dan boleh di cek langsung ke Inspektorat” jelas Erwin, Selasa (08/06/2021).
Dia juga menerangkan kesalahan tersebut karena administrasi dalam perawatan kendaraan jenis truk karena ada sebagian kerusakan berat yang tidak dapat di SPJ kan.
“Pengembalian kami serahkan ke kas daerah pada tanggal 24 atau 25 Mei lalu, dan memiliki tanda terima dari sekretaris Inspektorat” imbuh Erwin (*)
Komentar