Bandar Lampung – Masyarakat way Gubak Bandarlampung, mengeluhkan soal adanya pembuangan limbah yang dilakukan PT SCG Jaya Mix yang masuk ke lahan jagung hingga keluar area jalan raya. Jumat (11/06)
Adanya pembuangan tersebut, Diduga merusak air bersih warga yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
“Ya, mungkin kita ini susah untuk punya air bersih mas, karena limbah dari atas kebawah, kalau ngomongin debu, ya biasa saja karena sudah terbiasa . Tapi gak tau kalau buat kesehatan seperti apa,dan selama ini juga gak ada kompensasi dari perusahaan tersebut seperti alat kesehatan gitu, “Cetus salah satu warga yang enggan di sebut namanya yang berjualan di sekitar PT SCG Jaya Mix.
Untuk itu, salah satu pekerja juga yang berada di dalam PT SCG menyarankan untuk melihat ke arah belakang perusahaan, karena terlihat lebih banyak lagi limbah dari pabrik itu.
“Jangan lihat yang disini saja, kalau disini kecil, coba lihat yang di belakang itu, numpuk limbahnya, biar tahu rasa bos – bos itu, “kata salah satu pekerja yang identitasnya minta di rahasiakan.
Sementara, saat awak media mencoba konfirmasi ke pemilik perusahaan agar berita yang akan di terbitkan berimbang. Namun, salah satu staf Ayu menyarankan, lebih baik besok datang lagi ke perusahaan tersebut , karena Manager dari pabrik itu sedang tidak ada di tempat.
“Besok aja mas datang lagi kesini, manager adanya pas abis Ashar sekitar jam tigaan, “dalihnya
Perlu diketahui, hal ini juga diduga bertentangan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selanjutnya, dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Selain itu, Larangan-larangan tersebut juga diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Komentar