Simeulue Aceh||analisis.co.id
PolsekTeupah Barat Kembali mengungkap Kasus Pecurian Mesin Robin milik warga di Desa Naibos Kecamatan Tupah Barat Kabupaten Simeulue,(16/21).
Perbuatan tercelah dilakukan Satu orang Pelaku kejahatan,diringkus Personil Polsek Teupah barat yang di back up oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teupah Barat AKP, D.Aritonang setelah berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Simeulue.
Tersangka diamankan atas laporan dari warga setempat, satu orang pelaku tersebut dicurigai warga sedang beraksi pada tengah malam untuk mengambil mesin Robin milik warga.
Adapun Satu orang tersangka tersebut berinisial SA, kelahiran tahun 2001, warga Desa Awe Seubel Kecamatan Teupah Barat, yang rupakan seorang pelajar.
Sementara itu Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D.Aritonang mengatakan,” Benar, telah diamankan satu orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Mesin Robin milik Warga (korban) an. Safiandin (45), Nelayan, warga Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten simeulue.
“Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat pada saat tersangka sedang berada di pelabuhan Desa Naibos selasa tanggal (15/6/2021) pada pukul 00.30 Wib, tersangka pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor dekat dengan Mesin Robin milik warga setempat.
“Kemudian salah seorang warga melihat Curiga dan menghampiri tersangka itu untuk menanyakan, selanjudnya warga (saksi) tersebut menuju kewarung kopi terdekat dengan lokasi tersebut dan melaporkan kepada warga yang lainnya,
“Selanjutnya, Warga yang berada diwarung kopi itu mendatangi tersangka tersebut untuk diajak ke warung kopi dan menanyakan apa tujuan tersangka diloksi itu tengah – tengah malam,
“Dari kecurigaan dan intrograsi oleh kepala Desa bersama warga tersebut, tersangka terakhir mengakui bahwa keberadaan tersangka di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri mesin robin dan tersangka juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri mesin robin dan telah dijual mesin tersebut ke kota Sinabang.
“Mengetahui pengakuan tersangka tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos an. Hamka langsung menelpon anggota piket polsek teupah barat untuk melaporkan kejadian itu.
“Dan Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku kepolsek teupah barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari situlah kasus ini mulai terungkap,” jelas Kapolsek AKP, D.Aritonang. Rabu (16/6/2021) kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sahabat Media.
“Saat ini tersangka SA beserta barang bukti berupa, satu buah kunci ukuran 8-9, dua buah kunci ukuran 12-13, satu buah kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pencurian mesin Robin
kemudian Mengamankan uang Kontan sebesar Rp.500.000 dari hasil penjualan mesin Robin, satu unit mesin Robin dan Satu unit Sepeda Motor untuk dibawa dimapolres simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi.
Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,(R).
Komentar