Bandar Lampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung kembali menggelar Sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung, di Hotel Emersia, Bandarlampung. Kamis (17/06)
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Ida Asep Somara mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.
“Berkaitan dengan kegiatan hari ini, sebagai bentuk pencegahan kekayaan intelektual, untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha, baik itu produsen, investor hingga para penjual,”kata Ida Asep usai sambutan.
Sehingga, sambung dia, adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meminalisir terjadinya pelanggaran kekayaan Intelektual. “baik pihak pemerintah juga kami yang mengawasi maupun pelaku usahanya,” urainya
Ia menambahkan, kekayaan intelektual ini juga system nya adalah delik aduan, sehingga delik ini harus memiliki proses ketika pemilik kekayaan itu mengadu maka akan di proses.
“Contohnya, seperti waktu itu adanya pengaduan soal Desain, sudah kami tindak lanjuti, karena pelaku usahanya sudah terdaftar dalam soal pengaduan, “katanya
Selain itu, ia berharap, kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan nama merek usahanya. Agar mendapatkan perlindungan hukum kedepannya.
“kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan nama merek pelaku usaha, agar dapat perlindungan hukum kedepannya, agar tidak ada lagi merek yang sama yang akan mengganggu, “pungkasnya
Komentar