Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada warga Jalan Kepodang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Jumat (18/6/2021). Rahmat Mirzani Djausal mengajak warga untuk mengerti dan menjalankan dari Perda tersebut, untuk mengurangi penularan Covid-19.
“Kami sebagai Anggota DPRD memiliki tugas untuk dapat mensosialisasikan Perda ini, agar seluruh masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya sesuai dengan kebiasaan baru. Peraturan ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, karena dengan peraturan ini masyarakat diajarkan mengenai bagaimana cara mengahadapi pandemi virus Covid-19 saat ini,” jelasnya.
Mirza sapaan akrabnya, yang juga Dapil Kota Bandar Lampung menerangkan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan selalu mematuhi 5M. “Untuk semua aktifitas di luar rumah saya meminta kepada warga untuk terus mematuhi Prokes yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Semoga dengan menjaga Prokes yang ketat semuanya menjadi pulih dan ekonomi menjadi bangkit,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini, meminta masyarakat terus rajin mematuhi Prokes, karena menjadi kunci agar Kota Bandar Lampung bisa masuk ke dalam Zona Hijau. Dengan zona hijau Kota Bandar Lampung dapat kembali beraktifitas seperti biasanya.
Selain itu, hadir pula Andi Mohamad Fakhri sebagai narasumber yang menceritakan mengenai mutasi virus Covid-19 yang sedang melanda saat ini. Ia mengingatkan bahwa Kota Bandar Lampung ini adalah kawasan yang sangat rentan dari penularan Covid-19.
“Hal ini bisa kita lihat karena letak geografis Kota Bandar Lampung ini dekat dengan pintu masuk Sumatera, karena seluruh aktifitas melalui darat seluruhnya masuk dari pelabuhan Bakauheni.
Komentar