oleh

Bupati Bantul : Wacana DIY Lockdown, Ini Masalah Kabupaten/Kota se-DIY

-Daerah-595 views

Bantul, Analisis.co.id – Terkait wacana lockdown DIY, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yakin gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak akan gegabah dalam melaksanakan kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19.
Kabupaten/Kota pasti akan diajak berembug untuk dimintai masukan terhadap persoalan ini. 
“Wacana itu (lockdown) bukan hanya persoalan Bantul saja, tetapi seluruh DIY. Sultan pasti punya pandangan, kebijakan apa yang akan diambil,” kata Abdul Halim, Minggu (20/6/21) malam.
 
Penutupan total atau lockdown merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh ketika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi dalam sepekan terakhir lonjakan kasus positif di DIY sangat tinggi dan menjadi masalah serius.
Apalagi ketersediaan bed kritikal di rumah sakit rujukan semakin terbatas.

“Pasti pandangan kabupaten akan didengar sebagai bahan masukan,” katanya.

“Rencananya hari ini Gubernur mengundang seluruh bupati/wali kota untuk membahas permasalahan lonjakan kasus Covid-19. Apapun nanti yang akan diputuskan, kabupaten harus siap dengan konsekuensi yang akan dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, langkah Pemkab Bantul menutup objek wisata pada akhir pekan dikeluhkan pedagang. Mereka merugi karena tidak ada pengunjung yang datang. Padahal selama ini mereka hanya mengandalkan wisatawan yang datang khususnya pada akhir pekan.

“Rejeki kami itu saat akhir pekan, tetapi dengan penutupan ini kami rugi,” keluh Ketua Paguyuban Pedagang Pantai Depok, Harjono.

Di Pantai Depok ada sekitar 90 pedagang seafood dan 30 pedagang ikan. Karena ditutup praktis tidak ada pendapatan bagi mereka dan stok ikan yang ada juga terancam busuk.

“Ekonomi baru akan pulih ini sudah ditutup lagi. Kami harap ada kebijakan yang lebih tepat,” katanya. (tuti)

Berikut Instruksi Bupati Bantul terkait makin bertambahnya jumlah penderita virus Covid-19.

Baca Juga:  Minggu Pagi, Rumput di Alun-alun Utara Jogja Terbakar Lagi

INSTRUKSI BUPATI BANTUL TERBARU MELARANG PELAKSANAAN BEBERAPA KEGIATAN

Sedikit berbeda dengan Instruksi sebelumnya, Instruksi Bupati Bantul No. 15 tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang PERPANJANGAN KE-9 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT berbasis MIKRO, melarang beberapa kegiatan.
Dalam diktum 9 huruf d (Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya) di sebutkan antara lain :

  1. Nomor 1. Kegiatan kemasyarakan, rapat RT, Dasawisma, PKK dan sejenisnya agar DITUNDA PELAKSANAANNYA.
  2. Nomor 3. Kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya, seperti live music, karaoke, organ tunggal, hadrah, campursari, jathilan, dan sejenisnya DITIADAKAN.
  3. Huruf e. Adat istiadat (hajatan, pernikahan, dan sejenisnya)
    DILARANG melaksanakan acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis, di wilayah RT ZONA MERAH dan zona ORANGE.
  4. Untuk zona hijau dan zona kuning, hajatan bisa dilakukan dengan maksimal 50 orang dan TIDAK BOLEH PRASMANAN.
  5. Kegiatan lain yang dilarang di zona orange dan zona merah antara lain:
    a. Kajian keagamaan
    b. Pengajian umum
    c. Mujahadah
    d. Pertemuan, pesta pernikahan
  6. Tempat wisata/rekreasi
    a. Jam buka mulai 05.00 – 20.00 WIB
    b. Obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten DITUTUP PADA HARI SABTU dan MINGGU
    Secara umum, untuk zona hijau dan kuning kegiatan bisa dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed