oleh

Ngeri, 29 Anggota DPRD Bandar Lampung Lupa Tupoksi

Bandar Lampung – Sikap 29 anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang enggan menghadiri rapat paripurna LKPJ dan memilih membuat rapat tandingan, dinilai pengamat politik dan pemerintahan Darmawan Purba ingkar terhadap kinerja sumpah jabatan.

“Itu merupakan bentuk pelanggaran kinerja sumpah jabatan dan sebagainya. Harusnya anggota DPRD mengerti bahwa ketua DPRD menjabat itu sesuai dengan undang-undang yang merupakan kewenangan partai pemenang Pemilu dalam hal ini PDIP, “tegas pengamat Politik dan Pemerintahan Darmawan Purba. Selasa (22/06)

Menurutnya, jabatan ketua DPRD tidak bisa diganti begitu saja. Karena kedudukannya adalah sebagai partai pemenang Pemilu.

“Sepanjang keanggotaan Pak Wiyadi sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung tidak ada yang bermasalah atau dilanggar. Atau ada evaluasi dari partai pemenang Pemilu maka kedudukannya sebagai ketua DPRD kota tidak bisa diganti begitu saja, “jelasnya

Selanjutnya, Darmawan menilai, jika dimungkinkan adanya pergantian Ketua, seharusnya 29 anggota DPRD harus bisa menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat saat ini.

“Kalaupun akan ada penggantian tentu ada proses evaluasi yang objektif. Selama ketua DPRD masih dijabat oleh Pak Wiyadi Apapun alasannya seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya

Lanjut, Dosen Ilmu Pemerintah FISIP universitas Lampung itu menegaskan, bahwa Selama ketua DPRD yang sah saat ini menjabat adalah Wiyadi maka seluruh anggota DPRD wajib menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Jika ada anggota DPRD yang tidak mau menjalankan fungsinya karena ketua menjabat masih dipimpin oleh Pak Wiyadi Menurut saya itu bagian dari pelanggaran kode etik dan kinerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, “ucap dia

Terkait adanya konflik, Sambung dia, seharusnya anggota DPRD lainnya dapat melakukan upaya dengan konsolidasi dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Mantap, SMPN 1 Bandarlampung Raih Penghargaan IBC Award

“Antara anggota DPRD sudah sepatutnya para anggota dewan melakukan upaya-upaya konsolidasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat kota Bandar Lampung, biasalah para politisi Mungkin ada hal-hal yang harus di kompromikan sepanjang untuk membangun kebersamaan dan Harmoni di DPRD, “terangnya

Untuk itu, ia berharap, Ketua fraksi yang duduk di DPRD itu mampu melakukan upaya konsolidasi, agar dapat kembali bekerja bersama untuk membangun kota Bandarlampung lebih baik lagi.

“Sebaiknya ketua partai di tingkat kota Bandar Lampung perlu melakukan konsolidasi agar anggota-anggota DPRD nya bisa bekerja dalam kebersamaan kembali,” tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung akhirnya membatalkan rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Selasa (22/06)

Anggota Fraksi Golkar Bandarlampung Ali Wardana menegaskan, bahwa rapat paripurna ini bisa di pimpin oleh siapapun,Yang terpenting bukan Ketua DPRD kota Bandarlampung.

“Kepentingannya adalah anggota DPRD ini adalah korum, Kami ini sekarang ini sudah korum tapi saat ini sedang menunggu pemerintah daerah,”kata Wardana saat paripurna dibatalkan.

Menurutnya, langkah ini juga bukan untuk menghambat pembangunan di Kota Tapis Berseri. Akan tetapi, pihaknya ingin melaksanakan agenda dari Banmus.

“Kabarnya kalau Banmus akan rapat, Bila menghasilkan putusan dan tidak korum maka itu perbuatan Ilegal. Kami ingin melaksanakan paripurna, kita tinggal tunggu dari pemerintah daerah,”ucapnya

Hal senada juga diungkapkan ketua fraksi PAN DPRD Kota Bandar Lampung Hadi Tabrani menegaskan, jika Dalam konteks ini pihaknya akan mendukung semua program pemerintah Kota Bandarlampung.

“Sebanyak 29 anggota fraksi siap melaksanakan paripurna, Tapi tidak dipimpin oleh saudara Wiyadi, Ketika absen juga kami sudah kourum. Karena yang kami persoalkan, tidak ingin dipimpin oleh saudara Wiyadi dalam paripurna ini,”jelasnya

Baca Juga:  Pegawai Dinas PU Kota Jadi 'Tumbal', Walikota Diminta Jatuhkan Sanksi

Ia menambahkan, bahwa dirinya mengklaim Ketua DPRD tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan internal yang ada di legislatif.

“Sampai hari ini pun tidak ada itikad baik dari saudara Wiyadi untuk menyelesaikan konflik internal di antara kita, Itu yang kami anggap sebuah kesombongan dari beliau yang tidak ingin merangkul kita,”terangnya

Sementara, Ketua DPRD kota Bandarlampung Wiyadi saat di konfirmasi  mengungkapkan, bahwa dirinya sebagai pimpinan DPRD secara pribadi hanya melaksanakan tugas sesuai amanah konstitusi.

“Sebagai pimpinan DPRD ini juga adalah kolektif kolegial, siapapun bisa memimpin paripurna tersebut, walaupun wakil ketua satu, dua, dan tiga, “tegasnya

Selain itu, sambung dia, dirinya juga mengaku jika ada masukan yang diberikan oleh 29 anggota DPRD lainnya, dirinya akan menerima hal itu.

“Kalau sifatnya kritikan untuk perbaikan pasti saya akan menerimanya untuk diri saya pribadi,” urainya

Disinggung soal adanya konflik internal di DPRD, ia menjelaskan, kedepan akan mencari jalan  terbaik untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“InsyaAllah kita akan cari jalan yang terbaik, yang pertama kita 50 anggota dewan diberikan amanat oleh masyarakat Bandarlampung untuk melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin, “tandasnya.(Agung Kurniawan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed