oleh

Pemkab Pringsewu Gelar Rapat Penegakan Perda

-Daerah-300 views

PRINGSEWU – Analisis.co.id
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, S.E., M.M., bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasan Basri, S.E., M.M., dan turut serta
Kasat Pol PP Ibnu Harjiyanto, S.Pd., Memimpin Rapat Terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Wilayah Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Selasa (22/06/2021). Rapat ini turut diikuti oleh Para Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Pringsewu.

Sebagaimana peran Satpol PP selain menjadi penegak Perda juga mampu menjadi penyidik, penyidik yang dimaksud untuk memaksimalkan Perda yang ada dan mengecilkan angka usaha liar yang tersebar di Kabupaten Pringsewu. Bukan hanya usaha-usaha yang menjadi target, tetapi di wilayah Perkantoran Pemkab juga tentunya agar ASN menjadi lebih disiplin.

Untuk di Lingkungan Pemkab punya PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PPNS memiliki peran yang sama dengan Satpol PP yaitu sebagai penyidik dan penegak pendisiplinan. Jika terdapat oknum yang melakukan pelanggaran, PPNS dapat melakukan penyidikan dengan izin melalui Satpol PP.

Pemkab Pringsewu juga akan mengevaluasi Perda yang ada  jika masih efektif akan diberlakukan atau dilanjutkan kembali, semua OPD wajib memberikan data PPNS yang ada di Pemkab Pringsewu agar dapat dievaluasi dengan cepat dan tepat. ( yudi )

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPRD Metro Minta Dinsos Pantau Dan Bina Manusia Silver

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed