DPRD Lampung mengungkapkan atas buruknya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2020. Hal ini terungkap saat digelar paripurna LKPJ Kepala Daerah tahun 2020, Rabu (23/6).
I Made Suarjaya, juru bicara Pansus LKPJ menyampaikan pada paripurna bahwa pengelolaan APBD 2020 dinilai sangat buruk karena tidak dikelola dengan maksimal.
Selain itu, Pansus juga mengungkapkan
pertumbuhan ekonomi lampung mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“berdasarkan data bps dan ojk berada posisi empat terbawah secara nasional dan nomor urut buncit se Sumatera.
Sektor transportasi pergudangan Pertumbuhan sektor pertanian turun , ” Urainya.
Sedangkan untuk PAD sambungnya, terjadi penurunan sangat signifikan yakni pos perimbangan dan BBN-KB.
“Jenis pendapatan daerah yang menurun sangat signifikan antara lain dari pos Dana Perimbangan kehilangan sebesar Rp 1,75 Triliun, Pos BBN-KB yang tidak terpungut Rp 183 Miliar,” sampainya.
Selain itu, lanjut dia, pos dana DAK untuk Provinsi Lampung 2020 tidak mendapat sama sekali dan dari pos penjualan aset yang tidak terpungut Rp 106 Miliar.
“Sementara PAD yang tidak terpungut Rp 118 juta, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak terpungut Rp 571 juta,” ujar dia.
Sementara sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan adanya rekomendasi tersebut akan menjadi catatan bagi Pemprov.
“Itu merupakan koreksi dan akan menjadi catatan juga bagi Pemprov, ” tandasnya.
Komentar