oleh

Kepsek SDN I Pariaman Rangkap Jabatan Ketua BHP Pekon?

-Daerah-1,133 views

Analisis.co.id Tanggamus Ada nya informasi yang Diduga rangkap jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di pekon Padang Ratu , Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang menjadi buah bibir, yang memicu kurang maksimal kinerja dan timbulnya kecemburuan di kalangan masyarakat
Salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya ia juga selaku pemerhati dan pengamat pendidikan, mempertanyakan aturan Kepala Sekolah yang membolehkan rangkap jabatan

Mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Perda no.4 tahun 2020 atas perubahan Perda no. 8 tahun 2015 :
Pimpinan dan anggota BHP dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai kepala Pekon
dan/atau dan perangkat Pekon.
b. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,
menerima uang, barang dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat Pekon dan
mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat Pekon;
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain
yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Pekon;
h. Menjadi pengurus partai politik;
i. Menjadi anggota dan/ atau pengurus
organisasi terlarang;

“Tentunya, saya mempertanyakan dimana aturannya dan apakah boleh kepala sekolah menjadi Ketua BHP atau merangkap?” tanyanya.

Menurut nya , salah satu Kepsek yang rangkap jabatan yang ada di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau Dimana Pairin Kepala sekolah SDN 1 Pariaman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus

Kata nya lagi, apabila Kepsek tersebut merangkap jabatan, berarti salah satu jabatan nya itu harus ditinggalkan dan
“Seperti yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah hanya satu, jadi dia punya dua SK kalau begitu dong. Nah, aturan dari mana itu?” jelasnya.

Baca Juga:  Koramil Terus Dampingi pelaksanaan Swab PCR

Sementara itu Saat di konfirmasi ke pihak Pekon terkait, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rangkap Jabatan sebagai Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Rabu (23/06/2021) siang. Hal tersebut dibenarkan oleh Irham selaku kepala Pekon Padang ratu ,

Disisi lain Pairin Kepala sekolah Dasar Negeri Pariyaman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) Padang Ratu Kecamatan Limau, mengakui “jadi betul pak waktu itu saya mencalon kan diri sebagai Ketua BHP sampai sekarang 2021, “Kata nya Pairin

Namun hingga berita ini di turunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, belum dikonfirmasi terkait kasus yang disoroti masyarakat, Jika Permaslahan Rangkap Jabatan ini menyalahi Peraturan Pemerintah dan melanggar Peraturan bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2016 serta Peraturan daerah (Perda) Kabupten Tanggamus, Supaya ada tindakan Tegas dari Pihak Terkait di Kabupaten Tanggamus.

(julyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed