Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Zahwani Arsyad mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya saat menghadiri acara pernikahan beberapa waktu lalu.
“Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu kemarin,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
Melansir laman Cnnindonesia.com, Senin (28/7),Pandra menjelaskan bahwa kepolisian tengah meneliti berkas laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Pada intinya, kata dia, terdapat warga yang mengadukan tindakan Ardito yang diduga tak mengindahkan prokes selama masa pandemi.
Merujuk pada laporan tersebut, pelapor mengungkap bahwa Wabup menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang pada 26 Juli 2021. Dalam acara itu, terlapor mengabaikan protokol kesehatan.
Menurut pelapor, pejabat pada pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan aturan prokes selama masa pandemi. Sebaliknya, Ardito malah membuat kerumunan massa.
Dalam sejumlah potongan video yang viral di media sosial, tampak Wakil Bupati Ardito sedang bernyanyi sambil berjoget di atas panggung. Dia yang mengenakan batik kuning dan peci itu tampak tidak menggunakan masker.
Kemudian, di bawah panggung terdapat warga yang berkerumun sambil mengikuti Ardito yang sedang bernyanyi.
Beberapa saat kemudian, Ardito sambil memegang microphone berjalan ke tengah kerumunan warga. Terlihat dia berbincang dengan kerumunan warga itu beberapa kali.
Dia juga sempat melambaikan tangan ke kamera. Sementara, di belakang Ardito tampak beberapa orang yang berusaha mengingatkan agar warga menjaga jarak.
Diberitakan sebelumnya, Video Viral kerumunan yang diduga salah satu wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dilaporkan ke Mapolda Lampung oleh Warga Lampung Tengah yang juga Ketua DPC Perindo setempat, Habibi.
“Putri Maya Rumanti S.H,Riyadh Widiyatmiko S.H,Riyadh Rafsanjani S.H,Bambang Edy Dharma S.H,Jonathan Wardian Priambodo S.H,MH, Ryan Ramdhan S.H,M.H, Paramita Amelia S.H, Sefty Reza S.H, Sartika Dwi Piscessa S.H, “kata Habibi, Minggu (27/6).
Ia menambahkan, sembilan advokat /pengacara dan konsultan hukum PURI & Partners tersebut secara sah bertindak untuk nama pemberi kuasa yang selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.
” Mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal tentang kerumunan di massa Covid19 yang di adakan pada tanggal 20 juni 2021 lalu di lempuyangan, “jelasnya.
Untuk itu, sambung dia, dalam hal ini mendampingi membuat laporan polisi terhadap saudara Ardito dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi.
” Yang berkaitan pasal 93 UU 6 tahun 2018 dengan melanggar surat edaran bupati Lamteng dengan nomor 451.1/0307/SETDA.1.01720211,”ucapnya
Selanjutnya, kata dia, penerima kuasa diberi wewenang untuk mengurus permasalahan pemberi kuasa atau mendampingi membuat laporan Polisi Di wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Ardito Dkk, yang diduga telah melakukan tindak kerumunan di masa pandemi Covid19.
Selain itu, Penerima kuasa diberikan wewenang untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan objek pemberian kuasa tersebut.
“Penerima kuasa juga diberikan wewenang untuk menghadap pejabat atau badan/instansi yang terkait /mewakili, mendampingi membuat laporan Polisi. Membuat dan menandatangani surat (somasi), kuitansi, akta, menerima dan atau menolak pembayaran, melakukan pembayaran, melakukan perdamaian /menolak perdamaian dan melakukan segala sesuatu yang di anggap perlu/berguna demi kepentingan hukum pemberi kuasa asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tandasnya.
Sementara Ardito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab dan pesan yang dikirmkan tidak dibalas.(Agung Kurniawan)
Komentar