Jogja, Analisis.co.id – Aktivitas perbelanjaan di Malioboro Jogja tetap dibuka kendati Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di DIY mulai 3 Juli mendatang. Namun pada jam tertentu, aktivitas perbelanjaan harus ditutup.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan pada jam tertentu operasional di Malioboro harus tutup sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, “Kalau enggak mau tutup ya kita ambil tindakan. Ya itu aja kalau enggak demikan terus kapan mau selesai kalau enggak mau manut (kalau tidak mau nurut),” kata Sultan, Jumat (2/7/2021).
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan Malioboro akan tetap buka atau tidak ditutup karena di dalamnya banyak pelaku usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, kecuali yang tidak menyediakan kebutuhan sehari-hari, seperti mal. “Jalan Malioboro masih dibuka tapi aktivitas toko mengikuti aturan PPKM Darurat,” kata Heroe.
Dalam PPKM Darurat, kafe, restoran, dan rumah makan boleh buka namun tidak melayani makan di tempat melainkan dibungkus. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan melayani maksimal 50% dari total kapasitas dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. (tuti)
Komentar