Sleman, Analisis.co.id – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, menertibkan ribuan pelanggaran di tempat usaha.
Pelanggaran yang berlangsung sejak bulan Januari, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu antara lain, melebihi batas waktu operasional, tidak menjaga jarak, juga tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Susmiyarto, telah menjatuhkan sanksi untuk berbagai pelanggaran itu, baik teguran, pembubaran, hingga peringatan tertulis.
Capaian ini, tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat, yang melaporkan berbagai pelanggaran di lapangan.
”Setiap informasi yang disampaikan ke kami, langsung ditindaklanjuti ke lapangan, baik oleh Satgas di Kapanewon maupun kami bergerak bersama,” terangnya, Jum’at (2/7/21).
Dari pantauannya, pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha, hingga kini masih berlangsung. Pihaknya, segera mengambil tindakan tegas.
”Di sini saja sudah ada aduan dari teman OPD lain, sehingga ini akan menjadi target sasaran pengawasan berikutnya,” imbuh dia.
Sedangkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, melalui gerakan Sesarengan Jogo Sleman, meminta masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, untuk tetap tinggal di rumah.
Gerakan ini, menyikapi lonjakan paparan Covid-19 di Sleman yang tidak terbendung. Selama bulan Juni saja, tembus di angka enam ribu kasus. (tuti)
Komentar