Bandar Lampung – Terdakwa Mustafa di vonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Ketua Majelis hakim Efiyanto mengatakan,bahwa terdakwa di tuntun Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Lalu, melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
“Diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,”kata Efiyanto saat membacakan putusan.
Selain itu, menimbang bahwa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Hal yang memberatkan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa juga di lakukan secara berulang – ulang untuk ambisi pribadi terdakwa, “ucapnya
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, Karena berlaku sopan selama persidangan dan juga penanggung jawab dalam kepala rumah tangga dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa selama 4 tahun kurungan penjara, denda Rp.300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, di ganti dengan kurungan selama 3 bulan, “jelasnya
Selanjutnya, menghukum terdakwa Uang Pengganti (UP) Rp.17.140.997.000 paling lama satu bulan selama keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Jika tidak membayar maka harta benda disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pergantian uang tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk mencabut hak politik selama 2 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,”tandasnya
Komentar