oleh

Pasal Ayam, Tiga Warga Kulonprogo Dibekuk Polisi

-Kriminal-300 views

Kulonprogo, Analisis.co.id –  Satreskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Sentolo berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian 984 ayam petelur di kandang milik PT Sentra Gemilang Mulia yang terletak di Taruban, Tuksono, Sentolo. Kini polisi masih mendalami kasus pencurian dengan pemberatan ini. 

Tiga pelaku yang diamankan, DD (20), WW (24) warga Sentolo, Kulonprogo dan YA (23) warga Girimulyo, Kulonprogo. Mereka diamankan pada Jumat (2/7/2021).

“Ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus pencurian 984 ekor ayam,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (6/7/21). 

Kasus pencurian ini diketahui ketika pekerja kandang tiba di kandang pada Jumat (2/7/21) pagi mendapati kandang dalam kondisi terbuka. Saat itu banyak ayamnya yang hilang dan ditemukan dua kandang plastik berisi masing-masing 26 ekor. Kejadian ini dilaporkan ke perusahaan dan diteruskan ke polisi.    

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mengarah kepada para pelaku. Mereka kemudian ditangkap dan dilakukan interogasi. 

“Setelah ditunjukkan beberapa barang bukti mereka mengakui telah mencuri,” katanya.

Pelaku sempat membawa 498 ekor ayam ini untuk dijual di Purwokerto dan Purbalingga menggunakan mobil pikap L300. Namun ayam ini tidak laku dan dibawa kembali. Selanjutnya ayam ini dipindah ke truk yang disewa untuk dijual di wilayah Bantul. Pembeli sudah membayar uang muka Rp5 juta dari kesepakatan harga Rp7,2 juta.  

Dari pemeriksaan pelaku mengaku hanya mencuri 490 ekor bukan 984 ekor seperti dalam laporan korban. Beberapa hari sebelumnya mereka sudah mengambil 200 ekor di kandang tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp59 juta.  

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (tuti)

Baca Juga:  Usai Shalat Maghrib Ponsel Andi Raib

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed