oleh

Imbas PPKM Darurat, 5 Pasar Tradisional Ditutup

-Daerah-247 views

Yogyakarta, Analisis.co.id – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok. Penutupan dimulai Kamis (8/7/21) hingga 20 Juli 2021.

“Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7/2021),” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis (8/7/21).

Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan Covid-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal.

Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.

Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.

Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.

“Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan,” katanya.

Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara.

“Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan,” katanya.

Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.

Baca Juga:  KPU Lampung Utara Mulai Persiapkan Pembentukan KPPS

“Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung,” katanya.

Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang. (tuti)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed