Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Provinsi Lampung yang mulai berlaku 6-20 Juli 2021.
Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Lampung ini, pemberlakuan PPKM berbasis mikro merupakan bentuk ikhtiar dari Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi dan menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Provinsi Lampung.
“Ini merupakan upaya yang baik dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, jika sudah diterapkan nantinya, masyarakat harus patuh,” ucapnya, Rabu (07/07/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut juga meminta kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan (Prokes) harus terus ditingkatkan.
“Dengan penerapan PPKM berbasis mikro ini, masyarakat harus lebih patuh Prokes, jadi kegiatan yang berkumpul-kumpul, nongkrong dan menimbulkan kerumunan harus ditiadakan dulu,” kata dia.
Mirza sapaan akrabnya juga mendorong institusi TNI dan Polri untuk proaktif dalam berlangsungnya penerapan PPKM ini.
“TNI dan Polri mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan PPKM ini, jadi kita dorong mereka proaktif dan tetap humanis dalam melaksanakan tugas. Sehingga PPKM ini dapat berjalan maksimal dan harapannya angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkasnya.
Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat dalam mengakhiri Pandemi ini dibutuhkan kerjasama semua pihak.
“Jadi kita harus meningkatkan kesadaran diri dan selalu disiplin dalam menerapkan Prokes. Karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi ini semua tugas kita,” timpalnya.
Komentar