oleh

Yuyun, Terdakwa Kasus Pajak Minerba Divonis Empat Tahun Penjara

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan Vonis kepada Empat terdakwa kasus Minerba pajak Lampung Selatan (Lamsel) . Kamis (08/07)

Ketua majelis hakim Marsyiati mengatakan, bahwa mereka terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

“Melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Ho Pasal 64 ayat (1) KUHP, “kata Marsyiati saat membacakan amar putusan.

Menurutnya,Empat terdakwa tersebut, terbukti tidak menyetorkan pajak ke kas daerah dari wajib pajak perusahaan.

” Pajak milik PT Batu Jaya Tarahan, PT Berlian Mixindo, PT Bangun Lampung Jaya, PT Aneka Bumi Sumer Jaya, serta perorangan milik Samsul, “katanya

Maka dari itu, Marsiati menegaskan, menjatuhkan vonis kepada Yuyun Maya Saphira sebagai mantan Kepala Bidang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Dengan pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan dengan denda Rp200 Juta, subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa juga dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp2,2 Miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang. jika tidak mencukupi di ganti pidana selama 2 tahun,” ungkapnya

Ia menambahkan, bahwa tiga terdakwa lainnya, M. Efriansyah Agung sebagai mantan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider 3 bulan penjara dan dibebankan UP Rp.40 juta yang sudah dibayar. 

Lalu, terdakwa Marwin yang bertugas sebagai mantan Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi divonis 1 tahun 1 bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider 3 bulan penjara dan UP Rp.10 Juta yang sudah dibayarkan. 

” Terdakwa lainnya Soma Mudawan Perkasa mantan Tenaga Harian Lepas Sukarela divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp.28 Juta yang sudah dibayarkan,”tandasnya

Baca Juga:  Tak Ada Mark Up Kegiatan di Biro Kesra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed