Pemerintah Pusata menetapkan Kota Bandar Lampung sebagai salah satu daerah di luar pulau Jawa-Bali yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Sejumlah indicator yakni asesmen kesehatan level empat, bed occupancy ratio rumah sakit di atas 65 persen serta kasus aktif yang mengalami peningkatan signifikan dan vaksinasi di bawah 50 persen menjadi alasan pemerintah pusat menetapkan Kota Tapis Berseri masuk dalam PPKM darurat.
‘Dari emapt indicator itu, maka pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten/kota yang ada di luar pulau jawa harus menerapkan PPKM darurat salah satunya Bandar Lampung,”jelas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Jum’at (9/7).
Meski pemberlakuan PPKM darurat mulai Senin mendatang, Fahrizal menegaskan jika Pemprov Lampung masih menunggu Surat Edaran dari Kemendagri mengenai petunjuk teknis penerapan PPKM Darurat.
“Jika mellihat penerapannya di pulau jawa sangat ketat, WFH 100 persen yakni kegiatan esensial dan non esensial akan diatur,”urainya.
Guna menindaklanjuti pelaksanaan PPKM darurat itu sambung Fahrizal, Pemprov Lampung akan melakukan kordinasi dengan Forkopimda serta Pemkot Bandar Lampung.
Komentar