Kota Metro– Aparat gabungan menjatuhkan sanksi kepada tiga pelaku tempat usaha di Kota Metro, Karena melanggar aturan PPKM skala mikro.
Ketiga pelaku usaha yang mendapatkan sanksi teguran tertulis yakni,Cafe Janji Jiwa Jilid 322, Toko Sandal Sepatu Carvil dan Juice Buah Kevin. ketiganya terletak di Jalan Ahmad Yani, Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Yoseph Nenotaek Kabid Satpol- Pp Penegak Perda Kota Metro, mengatakan bahwa, Untuk ketiga pelaku usaha kami berikan surat teguran yang pertama.
“Kalo besok masih melanggar jam operasional PPKM skala Mikro akan kita berikan surat teguran kedua. Dan jika masih tidak mengidahkan surat teguran yang kedua. Akan kami lakukan ke persidangan pengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan perda dan perwali,” ucap Yoseph kepada Analisis.co.id, Senin (11/07/21) malam.
Ia menjelaskan, Sesuai Instruksi Walikota nomor 11/INS/LL-01/2021 tentang PPKM berbasis Mikro berkaitan aktivitas masyarakat.
“Pelaku usaha Kafe, Pusat Perbelanjaan, Rumah makan, maupun yang lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wib wajib untuk tutup. Dan untuk layanan makanan diperbolehkan melalui pesan antar atau online di izinkan sampai dengan jam 20.00 wib,” tegas Yoseph.
Lanjut Yoseph, Operasi yustisi pengetatan PPKM Mikro gabungan terdiri dari Satpol PP berjumlah 17 anggota,TNI 8 anggota, Polri 8 anggota, Dishub 12 orang, BPBD 10 anggota.
“Kegiatan operasi PPKM skala Mikro dimulai pada Pukul 21.00 Wib dan dilaksanakan di 5 titik Lokasi yakni Cafe Secangkir Jawa, Cafe Paragraf, Cafe Janji Jiwa, Toko Sandal Sepatu Carvil dan Juice Buah Kevin,” pungkasnya.
Penulis : Rahmat.
Komentar