Jepara, Analisis.co.id – Kegiatan penerapan PPKM Darurat di seluruh Indonesia telah dicanangkan oleh presiden Joko Widodo mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Untuk itu, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor esensial yang harus menerapkan dan meberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
Penerapan PPKM darurat sektor esensial mulai dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kegiatan dimulai kepada perusahaan atau pabrik pabrik yang beroprasi di kecamatan Pecangaan, kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan sentral Industri di Jepara.
Kepada media, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan sasaran kegiatan PPKM darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM Darurat tersebut.
“Dengan tujuan dapat memutus rantai Covid-19, karena Kabupaten Jepara penularan Covid-19 masih sangat tinggi,” tutur Dandim.
Dari hasil pantauan Dandim 0719/Jepara dibeberapa kecamatan reenters masih ada berapa pabrik yang melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM darurat yakni dengan melakukan penutupan aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” ujar Dandim.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0719/Jepara Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang berharapan dengan pelaksanaan PPKM tersebut, bisa mengurangi penularan Covid 19, dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali. (tuti)
Komentar