Bandar Lampung – DPP PDIP sedang mempelajari surat dari DPD PDIP Lampung terkait adanya persoalan hukum yang menimpa Nur Hasanah kader Partai Berlambang Moncong Putih tersebut.
“Surat sudah dikirim ke DPP lewat online sekitar sepuluh hari lalu, dan sedang dipelajari,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin, Rabu 14 Juli 2021.
“DPP sudah meminta kepada orang-orang tertentu untuk mempelajari perkara ini,” ungkapnya.
Persoalan ini, kata dia, telah ditanggapi oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan secara aturan serta kajian hukum.
Apa yang telah dilakukan Arteria Dahlan itu, sambung Watoni, merupakan bagian dari proses sahabat peradilan untuk memberikan informasi dan telaah hukum tanpa mengintervensi hukum itu sendiri.
“Artinya, kenapa persoalan ini bisa dibawa ke ranah pidana. Kenapa tidak dibicarakan dan ditelaah secara mediasi,” tegas dia.
“Itu yang disampaikan dia di DPP. Bahkan sudah menjadi viral karena yang pertama dari OJK melakukan tuntutan hukum secara pidana kepada lembaga dibawah naungan dia. Akhirnya persoalan ini menjadi sorotan,” jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya tetap mengikuti proses hukum dengan baik. Karena ini bagian dari sebuah proses hukum pertama yang dilakukan OJK sehingga akan menjadi yurisprudensi.
“Kita jangan diartikan pihak luar mengamati, mengawasi dan memantau dalam artian negatif, tidak, justru kita peduli,” ucap dia
Komentar