oleh

Satgas Covid-19 Temukan Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Lapangan Mulyojati 16 C

-Metro-1,331 views

Kota Metro– Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Metro mendapati sebuah warung angkringan griya sahabat menjual minuman keras (miras) jenis tuak di Jalan Praja Utama, Lapangan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Kegiatan operasi yustisi di hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat. Salah satu tempat usaha angkringan ditemukan minuman tradisional jenis tuak sebanyak 6 kantong plastik bening dan 3 teko plastik diperkirakan kurang lebih 10 liter,” Kata Yoseph kepada Analisis.co.id, Minggu, (18/07/21).

Ia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2008 tentang pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) itu tidak diperbolehkan atau dilarang. Apalagi kita ada Perda No. 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.

“Sangat dilarang fasilitas umum tidak boleh disalahgunakan. Apalagi seperti tadi berjualan minuman keras jenis tuak,” tegas Yoseph.

Lanjut Yoseph, Besok kami akan koordinasi dengan camat dan lurah. Untuk mencabut atau melarang untuk tidak berjualan lagi di lokasi tersebut.

“Saya tadi sudah sampaikan yang bertanggung jawab. Dikarenakan pemilik sudah melarikan diri. Sehingganya kita sampaikan kepada karyawan angkringan tersebut,” tutupnya.

Sementara puluhan miras jenis tuak beserta dirigen diamankan langsung oleh Satpol-pp. Dan petugas juga menutup paksa angkringan karena melanggar aturan. 

Kegiatan PPKM Mikro Diperketat dimulai Pukul 20.30 Wib terdapat 5 Lokasi yang terjaring yaitu Tenda ABC, Es Dugan Bang Udin, Angkringan Mas Haikal, Angkringan Griya Sahabat dan Bandrek STMJ ganjar agung.

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan yakni TNI/Polri, Satpol-PP, Satgas Covid-19, Dishub, Relawan BPBD dan Insan Pers. (Rahmat).

Baca Juga:  Pemkot Metro Gelar Kegiatan Verifikasi APE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed